MIS SUKASIRNA

Kemenag Provinsi Jawa Barat Membuka Pendaftaran PPG Bagi Guru Madrasah


 

Berdasarkan surat edaran Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Nomor : B.6464/Kw.10/II.4/PP.00/VII/2022 tentang Pembukaan Pendaftaran Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG Bagi Guru Madrasah yang Menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: B-476/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/07/202 tanggal 29 Juli 2022 perihal Pembukaan Pendaftaran Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG bagi Guru Madrasah yang mengampu mata pelajaran Guru Kelas MI, Guru Kelas RA, Rumpun agama (Alqur’an Hadist, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Akidah Akhlak, dan Bahasa Arab) maupun guru mata pelajaran umum, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1.  Pendaftaran calon peserta bagi guru yang memenuhi syarat dilaksanakan secara daring melalui SIMPATIKA mulai tanggal 1 - 5 Agustus 2022 (persyaratan terlampir);
  2.  Pencetakan Surat Pengantar Ujian Seleksi Akademik dari SIMPATIKA tanggal 5 - 7 Agustus 2022. Informasi teknis terkait pelaksanaan tertera di surat tersebut;
  3.  Pelaksanaan Seleksi Akademik ditanggal 8 - 10 Agustus 2022; 
  4.  Pengumunan hasil Seleksi Akademik di SIMPATIKA ditanggal 12 Agustus 2022
adapun Persyaratan Pendaftar Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru Tahun 2022 yakni :
  1. Terdata aktif di SIMPATIKA sebagai guru dengan satuan administrasi pangkal (satminkal) di Madrasah;
  2. Belum pernah mengikuti program sertifikasi guru dan memiliki sertifikat pendidik;
  3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang linier dengan mata pelajaran yang dipilih sesuai regulasi linieritas;
  4. Memiliki NPK;
  5.  Memiliki SK pengangkatan sebagai guru dengan TMT paling lama di tahun 2020;
  6. Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun di bulan Agustus 2022.
Surat Edaran Kemenag Jawa Barat Unduh Disini